KAI Turunkan Biaya Tes Rapid Antigen Di Stasiun

Calon penumpang tengah test Antigen. (Bandara)

PT Kereta Api Indonesia (Persero) menurunkan tarif rapid tes Antigen di stasiun-stasiun dari sebelumnya Rp85.000 menjadi Rp45.000.

Tarif baru tersebut mulai berlaku Jumat (24/9/2021) di 64 stasiun yang melayani rapid tes Antigen.

Menurut Vice President Public Relations PT KAI (Persero) Joni Martinus, penyesuaian tarif merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan KAI kepada pelanggan.

“Rapid tes Antigen adalah salah satu syarat melakukan perjalanan dengan kereta api jarak jauh. Sesuai Surat Edaran Kemenhub Nomor 69 Tahun 2021, pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi Covid-19 dosis pertama,” ujarnya dalam rilis.

Joni menjelaskan, pelanggan juga wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2 x 24 jam atau rapid tes Antigen maksimal 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan.

“Pelanggan usia di bawah 12 tahun untuk sementara waktu tidak diperkenankan melakukan perjalanan menggunakan kereta api,” jelasnya.

Baca juga :   Pemudik Harus Waspada Arus Balik di Akhir Pekan

Adapun daftar stasiun yang melayani pemeriksaan rapid tes Antigen di antaranya Stasiun Gambir dan Pasar Senen di Jakarta, Stasiun Bekasi, Stasiun Cikampek, Stasiun Karawang, Stasiun Bandung, dan Stasiun Kiaracondong.

Selain itu, Staisun Semarang Poncol, Stasiun Semarang Tawang, Stasiun Tegal, Stasiun Surabaya Gubeng, Stasiun Surabaya Pasar Turi, Stasiun Malang, dan Stasiun Lubuk Linggau.

“Integrasi ini bertujuan untuk mempermudah pelanggan, memperlancar proses pemeriksaan dokumen, dan menghindari pemalsuan dokumen,” tutur Joni.

Saat disinggung terkait dengan pelanggan KAI yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, dia menambahkan, penumpang diwajibkan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit.

“Surat keterangan dokter itu menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19,” ungkapnya.

Baca juga :   KAI Layani 4,39 Juta Orang Selama Masa Angkutan Lebaran 2022

Syarat lain untuk naik kereta adalah pelanggan KAI harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.

Pelanggan KAI juga diwajibkan untuk menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.

Pelanggan tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

Joni menyatakan, KAI berkomitmen untuk memastikan seluruh pelanggan KA Jarak Jauh telah memenuhi persyaratan yang telah diatur pemerintah.

“Jika ada yang tidak sesuai, maka dilarang naik kereta api dan tiket akan dibatalkan dan bea akan dikembalikan 100,” katanya. B

Komentar