KAI Logistik Kelola Pemindahan 55 Unit KRL yang Sudah Tidak Beroperasi

Proses pemindahan unit KRL di Depo KRL Depok, Jawa Barat oleh KAI Logistik. (dok. kailogistik)
Bagikan

KAI Logistik mengelola pemindahan 55 unit Kereta Rel Listrik (KRL) yang tidak beroperasi di Depo KRL Depok, Jawa Barat, dalam kurun waktu 23 hari, jauh lebih cepat dari target maksimal 60 hari pelaksanaan kerja.

Menurut Manajer Wilayah Barat KAI Logistik Yudy Armand Arief, keberhasilan ini menjadi bukti kemampuan KAI Logistik dalam menangani pengangkutan khusus barang berat dan berdimensi besar secara aman, efisien dan sesuai dengan standar keselamatan.

“KAI Logistik telah membuktikan kapasitas dan kapabilitasnya khususnya dalam penanganan heavy cargo dan menjadi ekosistem logistik di industri perkeretaapian,” ujarnya.

Proyek pemindahan KRL ini, lanjutnya, semakin menunjukkan peran strategis KAI Logistik dalam mendukung pengelolaan logistik sarana perkeretaapian.

Yudy menjelaskan, pekerjaan pengiriman 55 unit rencana KRL afkir ini dilaksanakan sejak 14 April 2025 secara bertahap dengan melaksanakan pengelolaan logistik mulai dari relokasi jaringan Listrik Aliran Atas (LAA), pemadatan dan penataan lahan di titik penempatan baru, hingga pemindahan unit KRL.

“Meski menghadapi tantangan cuaca ekstrem seperti hujan disertai petir selama proses pemindahan, KAI Logistik mampu menyesuaikan strategi di lapangan agar pekerjaan tetap berjalan sesuai rencana,” jelasnya.

Adapun 55 unit KRL yang dipindahkan berasal dari jalur area stabling Depo KRL Depok dan telah tersusun rapi di lokasi penempatan baru yang terletak di sisi Barat depo, berdampingan dengan 32 unit rencana KRL afkir yang telah terlebih dahulu dipindahkan pada Desember 2024.

Setiap unit KRL memiliki bobot 25 hingga 30 ton dengan variasi tipe yang berbeda, hal ini menunjukkan adanya kompleksitas pekerjaan, tetapi tetap dapat diselesaikan sesuai standar keselamatan dan efisiensi waktu.

Yudy menambahkan, sebagai bentuk komitmen terhadap keselamatan, pihaknya selalu menjalankan Standar Operasi prosedur (SOP) ketat dalam proses pengiriman, termasuk joint inspection dan verifikasi kondisi barang sebelum dimuat.

Proyek ini juga dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2012 tentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) dan Permenhub Nomor 69 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perkeretaapian (SMKP). B

Komentar

Bagikan