Ini Link dan Cara Daftar Bantuan Insentif Pemerintah Kemenparekraf

Menparekraf/Kepala Baparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno. (Istimewa)

Para pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di Tanah Air dapat membuka link dan memperoleh cara untuk mendaftar sebagai penerima Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf/Baparekraf).

BIP Kemenparekraf ini dibagi menjadi dua golongan, yakni BIP Reguler dan BIPJaringan Pengaman Usaha (JPU) yang dinominalkan cair dengan jumlah Rp200.000 untuk BIP Reguler dan BIP JPU adalah Rp 20 juta per penerima.

Program tahunan ini ada sejak 2017 untuk pelaku sektor parekraf di Indonesia. Pada tahun 2021, terdapat peningkatan anggaran BIP menjadi Rp 60 miliar atau tiga kali lipat dari tahun 2020 yang berjumlah Rp 24 miliar.

Adapun, BIP tidak sama dengan dana hibah pariwisata yang masih dalam persiapan. Untuk tahun ini, sasaran peserta BIP adalah tujuh subsektor ekonomi kreatif, yaitu aplikasi, game developer, kriya, fashion, kuliner, film, dan sektor pariwisata.

Baca juga :   Desa Wisata Pulau Pahawang Fokus Kembangkan Alam dan Budaya

BIP Kemenparekraf kepada pelaku usaha dijadwalkan cair antara 4 Juni hingga 4 Juli 2021untuk mengembangkan usahanya, khususnya dalam aspek digitalisasi guna meningkatkan hasil jual produk.

Menparekraf/Kepala Baparekraf Sandiaga Salahuddin Uno berharap agar intensif agar insentif BIP Kemenparekraf dapat menjadi alternatif dalam menumbuhkan ekonomi kreatif Indonesia, sehingga mampu bersaing dengan produk asing.

Pelaku pariwisata dan usaha kreatif bisa mendapatkan BIP Kemenparekraf dengan dengan melakukan pendaftaran diri secara online di laman bip.kemenparekraf.go.id.

Untuk syarat-syarat mendapatkan BIP Kemeparekraf bagi pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif, di antaranya adalah WNI yang dibuktikan dengan identitas KTP, memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem OSS, dan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama Badan Usaha.

Baca juga :   Wisata Keluarga Pulau Panjang

Selain itu, mengajukan proposal serta Rencana Anggaran Biaya (RAB) atas permohonan Bantuan BIP Reguler atau BIP JPU untuk kepentingan usahanya sesuai hal-hal yang diatur pada petunjuk teknis.

Pelaku usaha yang telah memenuhi syarat dapat melakukan pendaftaran agar bisa mendapatkan BIP Kemenparekraf di bip.kemenparekraf.go.id.

Setelah melakukan pendaftaran, pelaku usaha hanya perlu menunggu pengumuman dari BIP Kemenparekraf, karena peserta lolos akan dihubungi oleh lembaga dan dapat melakukan pencairan bantuan. B

Komentar