Kementerian Perhubungan (Kemenhub) baru saja menetapkan 40 bandar udara (bandara) di Indonesia berstatus bandara internasional.
Rinciannya, ada 36 bandara umum yang dijadikan bandara internasional, tiga bandara khusus juga berstatus bandara internasional dan satu bandara kelolaan pemerintah daerah (pemda) menjadi bandara internasional.
Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kemenhub menetapkan 36 bandar udara umum sebagai bandara internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 37 Tahun 2025.
Ditjen Hubud juga menetapkan tiga bandara khusus sebagai bandara internsional dan menetapkan Bandara Bersujud di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, yang dikelola oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) sebagai Bandara Internasional melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 38 Tahun 2025 tentang penggunaan bandar udara yang dapat melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara.
Bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional adalah sebagai berikut:
- Bandar Udara Sultan Iskandar Muda, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh.
- Bandar Udara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatra Utara.
- Bandar Udara Minangkabau, Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatra Barat.
- Bandar Udara Sultan Syarif Kasim II, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
- Bandar Udara Hang Nadim, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
- Bandar Udara Soekarno Hatta, Kota Tangerang, Provinsi Banten.
- Bandar Udara Halim Perdanakusuma, Kota Jakarta Timur, Provinsi Jakarta.
- Bandar Udara Kertajati, Kabupaten Majalengka, Provinsi Jawa Barat.
- Bandar Udara Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta.
- Bandar Udara Juanda, Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur.
- Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Kabupaten Badung, Provinsi Bali.
- Bandar Udara Zainuddin Abdul Madjid, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
- Bandar Udara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur.
- Bandar Udara Sultan Hasanuddin, Kabupaten Maros, Provinsi Sulawesi Selatan.
- Bandar Udara Sam Ratulangi, Kota Manado, Provinsi Sulawesi Utara.
- Bandar Udara Sentani, Kabupaten Jayapura, Provinsi Papua.
- Bandar Udara Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Bandar Udara S.M. Badaruddin II, Kota Palembang, Provinsi Sumatera Selatan.
- Bandar Udara H.A.S. Hanandjoeddin, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
- Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.
- Bandar Udara Syamsudin Noor, Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan.
- Bandar Udara Supadio, Kota Pontianak, Provinsi Kalimantan Barat.
- Bandar Udara Raja Sisingamangaraja XII, Kabupaten Tapanuli Utara, Provinsi Sumatera Utara.
- Bandar Udara Raja Haji Fisabilillah, Kota Tanjung Pinang, Provinsi Kepulauan Riau.
- Bandar Udara Radin Inten II, Kabupaten Lampung Selatan, Provinsi Lampung.
- Bandar Udara Adi Soemarmo, Kabupaten Boyolali, Provinsi Jawa Tengah.
- Bandar Udara Banyuwangi, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur.
- Bandar Udara Juwata, Kota Tarakan, Provinsi Kalimantan Utara.
- Bandar Udara El Tari, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
- Bandar Udara Pattimura, Kota Ambon, Provinsi Maluku.
- Bandar Udara Frans Kaisiepo, Kabupaten Biak Numfor, Provinsi Papua.
- Bandar Udara Mopah, Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
- Bandar Udara Kediri, Kabupaten Kediri, Provinsi Jawa Timur.
- Bandar Udara Mutiara Sis Al Jufri, Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah.
- Bandar Udara Domine Eduard Osok, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat Daya.
- Bandar Udara Aji Pangeran Tumenggung Pranoto, Kota Samarinda, Provinsi Kalimantan Timur.
Terdapat tiga bandara khusus yang ditetapkan sebagai bandara internasional, yaitu:
- Bandar Udara Khusus Sultan Syarief Haroen Setia Negara, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
- Bandar Udara Khusus Weda Bay, Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara.
- Bandar Udara Khusus Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.
Dirjen Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menjelaskan, penetapan status internasional pada suatu bandara merupakan langkah strategis untuk memperkuat posisi Indonesia dalam jaringan penerbangan global.
Upaya ini dilakukan dengan tetap mengedepankan pemenuhan standar keselamatan, keamanan dan kenyamanan pengguna jasa sebagaimana diatur oleh International Civil Aviation Organization (ICAO) atau Organisasi Penerbangan Sipil Internasional.
“Status internasional pada bandar udara membawa tanggung jawab yang tidak ringan, setiap bandar udara yang ditetapkan harus memastikan terpenuhinya standar keselamatan, keamanan dan pelayanan, serta menyiapkan fasilitas imigrasi, bea cukai, dan karantina sebelum dapat melayani penerbangan langsung dari dan ke luar negeri,” jelasnya.
Khusus untuk Bandara Halim Perdanakusuma, penerbangan luar negeri hanya diperuntukkan bagi angkutan udara niaga tidak berjadwal, angkutan udara bukan niaga dan penerbangan pesawat udara negara Indonesia atau pesawat udara negara asing.
Bagi bandara pada angka 23 hingga 36, pemerintah provinsi dan penyelenggara bandara diwajibkan melengkapi dokumen persyaratan, termasuk surat pertimbangan dari Menteri Pertahanan, rekomendasi penempatan unit kerja dan personel dari kementerian yang membidangi kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan.
Mengenai bandara yang sifatnya khusus dan sementara, maka setiap pelaksanaan penerbangan di bandar udara ini tetap harus memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku sebagai bandara khusus.
Kegiatan hanya dapat dilakukan apabila persyaratan keselamatan, keamanan dan pelayanan untuk melayani penerbangan langsung dari atau ke luar negeri telah terpenuhi, disertai koordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang kepabeanan, keimigrasian dan kekarantinaan.
Menurut Lukman, koordinasi tersebut mencakup tersedianya personel maupun fasilitas pendukung yang memadai dan memastikan bahwa setiap penerbangan internasional yang dilaksanakan di bandara khusus benar – benar sesuai ketentuan peraturan perundangan.
“Pemenuhan persyaratan teknis dan koordinasi lintas instansi menjadi kunci agar operasional berjalan aman, tertib dan sesuai peraturan,” tegasnya. B