Indonesia Tegaskan Komitmen Wujudkan Keselamatan Pelayaran

Acara International Safety@Sea Conference yang digelar secara virtual oleh Maritime and Port Authority of Singapore (MPA) pada 29 Agustus hingga 2 September 2022. (dok. hubla.dephub.go.id)

Pemerintah Indonesia berkomitmen dalam menjaga dan mewujudkan keselamatan pelayaran, dengan keselamatan dimulai dari diri sendiri dan dimulai dengan kolaborasi yang baik (antarnegara).

Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Dirjen Hubla Kemenhub) Arif Toha menyatakan, dampak signifikan yang disebabkan oleh pandemi Covid-19 terhadap aspek keselamatan transportasi laut, khususnya bagi pelaut yang merupakan faktor kunci kelaiklautan kapal.

“Pembatasan dalam proses penggantian kru yang terjadi pada masa pandemi, menyebabkan pelaut yang terdampar mengalami kelelahan yang berlebihan,” ujarnya dalam acara International Safety@Sea Conference yang digelar oleh Maritime and Port Authority of Singapore (MPA) pada 29 Agustus hingga 2 September 2022.

Dirjen Arif menuturkan, repatriasi atau pergantian awak kapal menjadi prioritas utama bagi Indonesia. “Kami, pihak yang berwenang menerapkan langkah-langkah yang relevan untuk memungkinkan para pelaut yang terdampar dapat dipulangkan dan digantikan oleh pelaut lain.”

Bahkan, dia menambahkan, pihaknya juga memastikan akses pelaut untuk mendapatkan perawatan medis dan kebutuhan mendesak lainnya.

Baca juga :   Realisasi Belanja Produk Dalam Negeri Kemenhub Tahun 2023 Lampaui Target

Menurut Dirjen Arif, pada tahun 2021 Indonesia menyediakan 11 pelabuhan di Indonesia untuk kegiatan repatriasi, yaitu Pelabuhan Belawan, Tanjung Balai Karimun, Batam, Merak, Tanjung Priok, Tanjung Perak, Makassar, Bitung, Ambon, Benoa, dan Sorong.

Jumlah tersebut, lanjutnya, meningkat pada tahun 2022 dan semua pelabuhan dapat digunakan untuk proses pergantian dan pemulangan awak kapal.

“Sejak Januari 2021 hingga Mei 2022, Indonesia telah membantu proses pergantian dan pemulangan lebih dari 5.600 orang pelaut,” ungkapnya.

Dirjen Arif menegaskan, Indonesia selalu mengikuti peratoran yang ditetapkan dan protokol kesehatan World Health Organization (WHO) dalam hal pemberian bantuan medis dan penanganan kegiatan pergantian awak kapal, baik bagi awak kapal WNI maupun WNA.

“Kami juga mengeluarkan beberapa aturan khusus selama pandemi, antara lain adalah Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2020 tentang Rencana Kontijensi Pelaut dan Pemilik Kapal/Operator Akibat Covid-19 untuk mengatasi isu terkait masa berlaku Dokumen Pelaut,” katanya.

Baca juga :   Pelindo Akan Revitalisasi Terminal Penumpang di Pelabuhan Ambon

Selain itu, Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pembatasan Penumpang Pelayanan Kapal, Angkutan, dan Pelabuhan dalam Keadaan Darurat Penaggulangan Bencana Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

“Kami terus melakukan update dan mengkomunikasikan aturan-aturan ini dengan IMO, sehingga masyarakat maritim dapat mengetahui tentang aturan tersebut,” jelasnya.

Peraturan yang terbaru adalah Surat Edaran Nomor 83 Tahun 2022 tentang Pedoman Perjalanan Dalam Negeri Orang Menggunakan Moda Transportasi Laut Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang diterbitkan pada 26 Agustus 2022.

Sebagai informasi, International Safety@Sea Conference 2022 yang diselenggarakan oleh MPA Singapore adalah edisi ke-9 dari platform tahunan bagi anggota komunitas maritim internasional dan praktisi-praktisi untuk berbagi pengalaman dan praktik terbaik, serta mendiskusikan tantangan dan peluang baru bagi keselamatan pelayaran. Adapun tema yang diangkat pada konferensi tahun ini adalah “Riding the Waves for Maritime Safety”. B

Komentar