Gubernur Kalteng Wajibkan Tes PCR Bagi Penumpang Pesawat

Bandara Haji Muhammad Sidik salah satu bandara di Provinsi Kalimantan Tengah. (Istimewa)

Calon penumpang pesawat tujuan Kalimantan Tengah diwajibkan menunjukkan hasil negatif uji swab berbasis Polymerase Chain Reaction (PCR) atau rapid antigen.

Hal tersebut merupakan syarat penumpang untuk melakukan perjalanan udara menuju Provinsi Kalimantan Tengah.

Kebijakan ini sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 443.1/40/Satgas Covid-19 tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi (Prov) Kalteng Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Dilansir dari akun Instagram resmi Bandara H. Asan Sampit @bandarasampit, aturan ini berlaku sejak 20 April 2021 hingga waktu yang belum bisa ditentukan.

Adapun hasil tes PCR atau rapid antigen yang berlaku ialah uji sampel yang diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan bagi penumpang anak-anak di bawah usia 5 tahun tidak diwajibkan  untuk melakukan tes PCR atau rapid antigen.

Baca juga :   Bandara Soekarno Hatta Terapkan Validasi Dokumen Kesehatan Digital di Aplikasi PeduliLindungi

Selain itu, para calon penumpang diwajibkan untuk mengisi kartu kewaspadaan kesehatan melalui aplikasi e-Hac Indonesia.

Surat edaran ini berlaku tidak hanya untuk moda transportasi udara, namun juga moda transportasi darat dan laut. B

Komentar