DPR dan Diver Ojol Bahas RUU Transportasi Online

Mitra pengemudi ojek online tengah membawa penumpang. (dok. grab.com)
Bagikan

Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama dengan komunitas driver transportasi online di ruang rapat Komisi V DPR, kompleks parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/5/2025).

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi V DPR Lasarus ingin mendapat masukan terhadap Rancangan Undang – Undang (RUU) Transportasi Online.

Menurut Lasarus, sebanyak 66 asosiasi diundang dalam rapat tersebut dan Komisi V DPR memastikan akan menerima aspirasi dari berbagai pihak mengenai transportasi online.

“Kami semua undang total ada 66 asosiasi yang kami undang. Tentu yang datang perwakilannya saja, kami mohon maaf, karena keterbatasan ruangan rapat ini,” jelasnya.

Lasarus menjelaskan, RDPU tersebut adalah sebagai bentuk menyikapi yang berkembang di angkutan online, setelah sebelumnya sudah menyampaikan aspirasinya terkait dengan beberapa hal.

Sebelumnya, komunitas angkutan ojek online (ojol), taksi onlie dan kurir online menggelar aksi unjuk rasa pada Selasa (20/5/2025) dengan menuntut ketegasan pemerintah selaku regulator untuk bertindak atas pelanggaran regulasi yang dilakukan sejak tahun 2022.

Selain itu, pelaku aksi demo juga menuntut DPR, Komisi V agar menggelar RDP gabungan Kementerian Perhubungan, asosiasi, aplikator untuk membahas tentang potongan aplikasi 10%, revisi tarif penumpang (hapus aceng, slot, hemat, prioritas dan lainnya), serta menetapkan tarif layanan makanan dan kiriman barang, dengan melibatkan asosiasi, regulator, aplikator, dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI).

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menuturkan bahwa DPR menggagas RUU Transportasi Online setelah melihat dinamika yang terjadi seputar isu tersebut.

“Dengan berbagai pertimbangan yang terjadi dan masukan dari pihak – pihak terkait termasuk ojol, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia berencana membuat Rancangan Undang – Undang Transportasi Online yang akan segera digulirkan di Komisi V DPR,” tuturnya. B

Komentar

Bagikan