Ditjen Hubdat Lakukan Ramp Check Bus Wisata dan Sosialisasi Keselamatan

Kegiatan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap angkutan orang di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. (dok. hubdatkemenhub)
Bagikan

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) menggelar kegiatan pengawasan dan penegakkan hukum terhadap angkutan orang di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat (27/6/2025).

Kegiatan tersebut dalam rangka menekan potensi kecelakaan dan meningkatkan keselamatan lalu lintas pada masa libur panjang memperingati Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 Hijriah.

Kegiatan penegakan hukum (gakkum) berupa pengecekan syarat administrasi dan teknis (ramp check) ini menargetkan kendaraan pariwisata yang mengangkut penumpang menuju kawasan Puncak dan sekitarnya.

Lokasi tersebut dipilih karena merupakan titik krusial sebelum memasuki jalur rawan kecelakaan, karena kontur jalan menanjak dan menurun.

“Pemeriksaan angkutan pariwisata ini kami lakukan bukan untuk menunda perjalanan wisata masyarakat tapi untuk melindungi para penumpang,” kata Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Hubdat Rudi Irawan saat meninjau kegiatan ramp check dalam laman hubdat.dephub.go.id.

Jika kendaraan tidak memenuhi syarat dan dinyatakan tidak laik jalan, lanjutnya, maka tidak izinkan kendaraan melanjutkan perjalanan demi keselamatan.

Rudi menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sejumlah kendaraan yang terdiri dari 28 bus pariwisata, dua bus pribadi, dua bus AKDP dan dua bus AKAP, ditemukan 13 angkutan atau sekitar 38% yang dinyatakan tidak memenuhi aspek administrasi dan/atau teknis.

“Pada kegiatan ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap 34 kendaraan, sejumlah 21 kendaraan memenuhi syarat administrasi dan teknis. Namun, sebanyak 13 kendaraan dinyatakan tidak memenuhi aspek administrasi dan atau teknis, kebanyakan pelanggarannya adalah tidak ada dokumen kartu pengawasan (KPS),” jelas Rudi.

Rincian pelanggaran yang ditemukan antara lain 10 kendaraan tidak memiliki KPS, ditemukan dua kendaraan yang KPS kedaluwarsa atau tidak aktif.

Terkait dokumen uji berkala kendaraan (KIR), ditemukan dua kendaraan tidak mempunyai KIR, tiga kendaraan memiliki KIR yang sudah tidak aktif dan empat kendaraan tidak memiliki KIR maupun KPS.

“Dari data pelanggaran yang dicatat, jumlah kendaraan yang melanggar lebih dari satu pelanggaran sebanyak 4 unit kendaraan dan 9 unit kendaraan lainnya melanggar satu pelanggaran,” ungkapnya.

Sementara itu, terdapat dua bus yang dilakukan penggantian armada, karena bus yang digunakan sebelumnya tidak laik jalan.

Ditjen Hubdat telah menyediakan bus pengganti yang dapat digunakan para penumpang ketika bus pariwisata yang disewa dinyatakan tidak memenuhi persyaratan teknis laik jalan dan administrasi demi keselamatan para penumpang.

“Prinsip kami adalah keselamatan merupakan prioritas dan kami lakukan kegiatan ini sebagai bagian dari pelayanan negara,” tutur Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Ditjen Hubdat Yusuf Nugroho.

Pemeriksaan ini, dia menambahkan, adalah komitmen agar semua masyarakat bisa sampai di tempat tujuan dengan selamat dan aman.

Lebih lanjut Yusuf mengatakan, perlunya memberikan sosialisasi kepada para penumpang terkait tujuan kegiatan ini dan pentingnya memastikan kendaraan yang digunakan dalam kondisi laik jalan.

Jadi, katanya, selama kegiatan rampcheck berlangsung, petugas tidak hanya memeriksa syarat administrasi dan teknis kendaraan, tetapi secara aktif juga memberikan pemahaman dan sosialisasi kepada penumpang terkait pentingnya uji kelaikan jalan kendaraan atau bus yang digunakan.

“Kami ingin masyarakat memahami apa yang dimaksud kendaraan laik jalan, bagaimana mengecek bus yang laik jalan sebelum menyewanya. Sosialisasi ini jadi bagian penting dalam upaya keselamatan bertransportasi,” ujarnya.

Untuk itu, petugas menyosialisasikan kepada penumpang bagaimana cara memilih bus pariwisata yang aman dan legal dengan cek informasi kendaraan melalui aplikasi Mitra Darat, yang dapat digunakan masyarakat secara mandiri untuk melihat status uji berkala kendaraan.

Penumpang yang busnya diganti pun menyampaikan apresiasinya kepada Kemenhub, karena secara rutin melakukan kegiatan pengawasan dan penegakan hukum terhadap angkutan orang demi menjamin keselamatan para penumpang.

Menurutnya, kegiatan dan sosialisasi yang diberikan sangat membantu masyarakat dalam memahami bagaimana cek kelaikan bus dan pentingnya keselamatan berlalu lintas. B

Komentar

Bagikan