Direksi Angkasa Pura II Dapat Pembekalan Cegah Korupsi

Program pembekalan untuk menjaga tata kelola perusahaan yang baik Good Corporate Angkasa Pura II. (Istimewa) Governance (GCG).

PT Angkasa Pura II (Persero) secara konsisten dan berkelanjutan menjalankan berbagai program untuk menjaga tata kelola perusahaan yang baik Good Corporate Governance (GCG).

Sejalan dengan itu, pada Senin (6/9/2021), seluruh direksi, direksi anak usaha, dan senior leaders PT Angkasa Pura II mendapat pembekalan mengenai upaya strategis dalam pencegahan korupsi, dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Kejaksaan Tinggi Banten.

Digelar secara virtual, program pembekalan secara virtual ini adalah Directorship Program: No Corruption & No Gratification dengan menghadirkan tiga narasumber, yakni Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Reda Manthovani.

Directorship Program ini adalah program pembekalan bagi AP II untuk memperkuat pencegahan korupsi dan fraud [kecurangan], juga sebagai bagian penting dari penyelenggaraan BUMN yang sehat khususnya di sektor kebandarudaraan,” jelas President Director PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin dalam rilis perusahaan.

Baca juga :   Ditjen Hubdat Tingkatkan Kualitas SDM Bidang Kelaiklautan Kapal Angkutan Sungai dan Danau

Dalam kesempatan itu, Komisaris Utama PT Angkasa Pura II Agus Santoso menuturkan bahwa faktor terpenting dari upaya pencegahan korupsi adalah kepemimpinan.

“Dalam penerapan GCG di AP II, kami ingin menekankan keteladanan jajaran direksi dan senior leaders untuk mewujudkan penyelenggaraan perusahaan yang bersih,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menjelaskan, sistem pencegahan korupsi yang dapat diterapkan perusahaan, termasuk PT Angkasa Pura II adalah fraud control plan.

“Penerapan fraud control plan sebagai tools pencegahan risiko fraud terdiri dari 10 langkah,” ungkapnya.

Yusuf Ateh menambahkan, kesepuluh langkah yang harus dirumuskan itu adalah kebijakan antikecurangan, struktur antikecurangan, standar perilaku dan disiplin.

Selain itu, rumusan langkah manajemen risiko kecurangan, manajemen SDM, manajemen pihak ketiga, whistleblowing system (WBS), dan perlindungan pelapor, deteksi proaktif, investigasi, serta tindakan korektif.

Baca juga :   Kepala BPSDMP Minta Perwira Transportasi laut Beyond Your Limits untuk Indonesia Jadi Negara Maju

Direktur Pelayanan Laporan dan Pengaduan Masyarakat KPK Tomi Murtomo menyatakan, PT Angkasa Pura II telah memiliki sistem pelaporan yang efektif dalam menangani dan mendeteksi fraud, antara aplikasi WBS yang terintegrasi dengan KPK.

“AP II sudah menandatangani WBS yang terintegrasi dengan KPK. Kita harapkan bisa sebagai tools pencegahan fraud,” kata Tomi. B

 

 

Komentar