Bus Transjabodetabek Rute Vida Bekasi – Cawang Perkuat Mobilitas Warga

Bus rute baru Transjabodetabek B41 dari Vida Bekasi ke Cawang. (dok. instagramtransjakarta)
Bagikan

Peluncuran layanan bus Transjabodetabek rute Vida Bekasi – Cawang dapat memperkuat aksesibilitas transportasi massal dan mendukung mobilitas warga dari kawasan penyangga menuju pusat kegiatan di Jakarta.

Menurut Direktur Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (Dirjen ITM) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Risal Wasal, diharapkan rute ini dapat membuka layanan transportasi di wilayah Bodetabek, sehingga memudahkan masyarakat bermobilisasi dari dan ke Jakarta.

Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Integrasi Transportasi dan Multimoda (DJITM) mengapresiasi pihak – pihak terkait atas diluncurkannnya layanan bus Transjabodetabek rute Vida Bekasi – Cawang di Marketing Gallery Vida Bekasi.

Risal menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah yang konsisten melanjutkan program – program yang berkaitan dengan transformasi penyelenggaraan angkutan umum massal perkotaan.

“Rute ini merupakan rute kedua yang beroperasi dan diuji coba dari tujuh rute yang kami setujui izin layanannya,” jelasnya.

Dia menambahkan, hal tersebut sesuai surat dari DJITM kepada Direktur Utama Transportasi Jakarta Nomor AJ.206/1/3DJITM/2025 tertanggal 21 April 2025 perihal Persetujuan Pelaksanaan Uji Coba Trayek Angkutan Orang dalam Trayek Pelayanan Angkutan Perkotaan Transjabodetabek Reguler.

Ada tujuh rute potensial yang cakupannya melayani wilayah di Bodebek, yaitu Alam Sutera – Blok M yang telah diluncurkan pada 24 April 2025, Vida Bekasi – Cawang dan menyusul Karawaci – Grogol, Terminal Depok – Terminal Kampung Rambutan, Sawangan – Lebak Bulus, Grand Wisata – Cawang, Bojonggede – Kampung Rambutan.

Dia berharap ketujuh rute itu dapat membuka layanan transportasi di wilayah Bodetabek, sehingga memudahkan mobilitas masyarakat dari dan ke Jakarta.

“Sebelum meluncurkan rute ini, tentunya kami melihat kondisi di lapangan, tidak semua rute yang diajukan kami setujui, seperti contohnya Terminal Jatijajar – Kampung Rambutan karena memang sudah ada operator angkutan eksisting yang melayani,” tutur Risal.

Dia menambahkan, Transjabodetabek reguler yang diberikan izinnya harus memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM) sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 98 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Umum dalam Trayek. “Kami memastikan izinnya harus memenuhi aspek standar layanan.”

Menurut Risal, dalam setiap pembahasan bersama dengan PT Transjakarta, DJITM senantiasa menekankan untuk melibatkan peran operator lokal untuk bersama-sama melayani cakupan Transjabodetabek reguler.

“Kami berharap dengan hadirnya layanan Transjabodetabek reguler ini dapat berkolaborasi dengan operator di setiap wilayah, sehingga tidak meninggalkan sumber daya eksisting,” ungkapnya. B

 

Komentar

Bagikan