Angkasa Pura Airports Komitmen Kawal Implementasi Ketentuan Perjalanan Udara Domestik dan Internasional

Angkasa Pura Airports. (dok. ap1.co.id)

Angkasa Pura Airports berkomitmen untuk mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait ketentuan perjalanan udara rute domestik dan internasional.

Kebijakan Kementerian Perhubungan itu melalui Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 62 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (C0vid-19).

Selain itu juga melalui SE Menteri Perhubungan Nomor 63 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kedua surat yang mulai diberlakukan pada 11 Agustus itu masing-masing menggantikan SE Menteri Perhubungan Nomor 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan SE Menteri Perhubungan Nomor 47 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga :   Sumbar dan Bali Akan Miliki Rute Penerbangan Langsung

“Sejak ditetapkannya SE Menhub Nomor 62 Tahun 2021 dan SE Menhub Nomor 63 Tahun 2021 tanggal 11 Agustus, kami menyatakan untuk selalu mengawal secara ketat implementasi kebijakan tersebut di 15 bandara yang kami kelola,” ujar Direktur Utama Angkasa Pura Airports Faik Fahmi pada Kamis (12/8/2021).

Menurutnya, hal tersebut untuk mencegah terjadinya penyebaran dan peningkatan penularan Virus Corona melalui moda transportasi udara.

SE Menhub Nomor 62 Tahun 2021 itu mengatur tentang ketentuan pelaku perjalanan udara dalam negeri dengan rute dari atau ke bandara di Pulau Jawa dan Bali, serta wilayah dengan kategori PPKM Level 4 dan Level 3.

“Personel kami yang bertugas di garis depan pelayanan penumpang, bersama instansi stakeholder komunitas bandara siap dalam melakukan pengawasan terhadap implementasi ketentuan perjalanan orang yang ditetapkan dalam dua Surat Edaran itu,” jelasnya.

Baca juga :   PTDI Berhasil Uji Terbang Pesawat CN235-220 FTB Berbahan Bakar Bioavtur

Faik Fahmi menuturkan, para petugas di lapangan juga konsisten dalam menerapkan protokol kesehatan di seluruh area bandara. Hal ini dilakukan, lanjutnya, semata-mata untuk membantu mengurangi laju penularan Virus Corona di area bandara dan moda transportasi udara.

Namun, Faik Fahmi menegaskan bahwa hal itu tidak akan mengurangi kualitas layanan yang kami berikan kepada pengguna jasa bandara.

“Kami juga mengimbau kepada calon penumpang untuk mempersiapkan diri dengan melengkapi seluruh dokumen persyaratan penerbangan dan tiba di bandara tiga jam sebelum keberangkatan demi kenyamanan, kelancaran proses, serta untuk menghindari penumpukan pemeriksaan dokumen syarat perjalanan,” katanya. B

 

Komentar