Ada 18 Negara Boleh Ke Pulau Bali

Destinasi wisata Bali. (Istimewa)

Sedikitnya ada 18 negara yang mendapat izin Pemerintah Indonesia untuk melakukan perjalanan wisata ke Pulau Bali, tapi ada sejumlah negara yang mengajukan izin untuk warga negaranya berwisata ke Pulau Dewata ini.

Menteri Koordinasi Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan menyampaikan izin terhadap 18 negara yang diperbolehkan warga negaranya melakukan wisata ke Pulau Bali.

“Ada 18 negara yang diusulkan. Saya nggak hafal betul, tapi ada Jepang, Korea Selatan, China. Ada juga beberapa negara-negara di Uni Emirat Arab, New Zealand,” ujar Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif/Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf/Kabaparekraf) Sandiaga Salahuddin Uno di Balkondes Karanganyar, Borobudur, Magelang, Selasa (12/10/2021).

Menurutnya, selain 18 negara yang diperbolehkan masuk Bali, ada negara lain yang mengajukan izin. Adapun negara lain yang mengajukan izin, lanjutnya, seperti Rusia dan Ukraina.

Baca juga :   Ada Paket Wisata Penerbangan Cirebon - Pangandaran

Dalam uji coba yang akan dilakukan tersebut nantinya dengan penuh kehati-hatian dan kewaspadaan.

“Tapi ada beberapa negara yang tidak masuk, sudah meminta langsung ke saya seperti Rusia, Ukraina. Ini yang nanti kita uji cobakan dengan penuh kehati-hatian dan penuh kewaspadaan,” tuturnya.

Sandiaga menyebutkan bahwa dalam uji coba yang akan dilakukan nantinya dengan penuh kehati-hatian dan kewaspadaan, mengingat kondisi dunia juga masih dalam masa pandemi.

Sebelumnya, Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan, pembukaan gerbang negara seiring dengan dibukanya penerbangan internasional ke Bali pada 14 Oktober.

Namun, dia menambahkan, daftar negara-negara yang boleh masuk ke Indonesia akan diumumkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang akan segera dirilis.

Baca juga :   Empat Kepala Daerah Harus Kembangkan Desa Wisata

“Mengenai negara-negara yang bisa masuk Indonesia, ada 18 negara, nanti akan diumumkan secara terpadu dan dalam surat edaran Menteri Dalam Negeri,” katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Senin (11/10/2021).

Namun, Koordinator PPKM Jawa-Bali itu mengatakan, Singapura tidak termasuk dalam daftar tersebut. Kasus Covid-19 di negara ini masih belum mereda, dengan data Minggu (10/10/2021) masih ada 2.809 kasus Covid-19.

“Nama negara yang akan diumumkan ada 18 negara, saya kira Singapura belum termasuk karena belum memenuhi persyaratan atau standar level 1, level 2 sesuai dengan WHO,” ungkap Menko Luhut. B

Komentar