
Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub) melalui Direktorat Kesatuan Pengawasan Laut dan Pelayaran (KPLP) menyelenggarakan kegiatan Sertifikasi Pemeriksa Kecelakaan Kapal di Bandung pada 14 – 15 Oktober 2026.
Acara dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur KPLP Triono, yang diwakili oleh Kepala Subdirektorat Pengawasan Kepatuhan Internal, Patroli dan Penegakan Hukum Mulyadi.
Kegiatan sertifikasi ini diikuti oleh 30 orang peserta yang berasal dari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Ditjen Perhubungan Laut yang telah memenuhi kualifikasi dan kompetensi sebagai calon pemeriksa kecelakaan kapal.
“Proses sertifikasi ini merupakan salah satu upaya Direktorat KPLP untuk mendapatkan pemeriksa kecelakaan kapal yang benar – benar menguasai tugasnya. Sertifikasi juga menjadi bagian dari proses bagi seorang pemeriksa untuk memperoleh legalitas dan dasar hukum dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya di lapangan,” ujar Triono.
Dia menjelaskan, pemeriksaan kecelakaan kapal merupakan bagian penting dalam mendukung terwujudnya keselamatan dan keamanan pelayaran.
“Ini sejalan dengan amanat Pasal 209 huruf f Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, yang mengatur kewenangan syahbandar dalam melakukan pemeriksaan kecelakaan kapal sebagai bagian dari pemeriksaan pendahuluan,” tuturnya.
Oleh karena itu, diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) yang berkualitas, memahami ketentuan yang berlaku, serta mampu melaksanakan pemeriksaan secara profesional.
Selain itu, Triono menambahkan, setiap pemeriksa kecelakaan kapal harus menjunjung tinggi integritas dan independensi dalam menjalankan tugasnya.
“Pemeriksaan kecelakaan kapal bukanlah untuk mencari-cari kesalahan pihak yang diperiksa, melainkan untuk memperoleh informasi mengenai penyebab terjadinya kecelakaan. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bahan evaluasi agar kejadian serupa dapat dicegah dan tidak terulang kembali,” ungkapnya.
Lebih lanjut, Triono menyampaikan bahwa para peserta akan mendapatkan pembekalan materi dari narasumber yang berkompeten sebelum mengikuti ujian sertifikasi.
Dia mengingatkan seluruh peserta agar menyimak dan memahami materi secara sungguh – sungguh sebagai bekal dalam menjawab pertanyaan penguji, serta menunjukkan penguasaan terhadap regulasi yang berlaku.
Melalui kegiatan Sertifikasi Pemeriksa Kecelakaan Kapal ini, Ditjen Perhubungan Laut berharap dapat menghasilkan personel pemeriksa kecelakaan kapal yang kompeten, berintegritas dan independen.
Dengan demikian, lanjut Triono, pelaksanaan pemeriksaan kecelakaan kapal dapat berjalan secara profesional dan memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan keselamatan pelayaran di Indonesia. B



