Bea Cukai Minta Pengawasan Bandara Domestik Diperketat Antisipasi Penyeludupan

Keterangan pers penggagalan upaya ekspor emas batangan yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan dan perizinan di Terminal 3 Keberangkatan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang. (dok. beacukai)
Bagikan

Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai meminta pengawasan di bandar udara (bandara) domestik diperketat untuk mencegah penyeludupan emas dari daerah menuju Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Menurut Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, penguatan pengawasan penting karena emas yang berasal dari daerah pertambangan dapat terlebih dahulu dibawa melalui penerbangan domestik sebelum akhirnya diselundupkan ke luar negeri melalui bandara internasional.

Pengawasan, lanjutnya, tidak cukup hanya dilakukan di bandara internasional seperti Soekarno-Hatta, tetapi aparat juga perlu memperkuat pengawasan di bandara domestik yang menjadi jalur penghubung dari daerah.

“Karena pintu keluar dari daerah tempat tambang, di mana tambang ataupun PETI ataupun pertambangan emas tanpa izin itu ada, pasti melewati bandara domestik,” kata Djaka dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta.

Dia menjelaskan, pengawasan di bandara domestik perlu melibatkan aparat penegak hukum dan instansi terkait lainnya agar celah penyelundupan tidak terjadi sebelum emas mencapai bandara internasional.

“Jadi, kalau misalnya kita ketat di bandara internasional, tetapi di bandara domestiknya kita lepas, pasti itu akan terus berlangsung,” ungkapnya.

Djaka mengatakan, keterbatasan Bea Cukai dalam melakukan pengawasan di bandara domestik perlu diantisipasi melalui kolaborasi dengan aparat lainnya.

“Jadi, keterbatasan dari Bea Cukai ketika di bandara domestik mungkin perlu juga dikolaborasikan dengan aparat – aparat yang lainnya,” tuturnya.

Sebelumnya, Bea Cukai menggagalkan upaya penyelundupan 22,317 kilogram emas melalui Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada 13 Agustus 2026.

Djaka menambahkan, hingga Agustus 2026 terdapat 32 kasus penyelundupan emas dengan nilai keekonomian mencapai Rp846,94 miliar.

Jumlah tersebut meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang hanya mencatat empat kasus.

Selain itu, Bea Cukai mencatat sekitar 248,4 kilogram emas berhasil dicegah keluar dari Indonesia sepanjang tahun 2026. B

Komentar

Bagikan