Pelni dan ASDP Dapat Tambahan Anggaran Rp209 Miliar untuk Kapal Perintis

Transportasi laut kapal perintis khusus di wilayah 3TP (Terpencil, Terluar, Tertinggal dan Perbatasan), termasuk di Jayapura, Provinsi Papua. (dok. dephub.go.id)
Bagikan

Pemerintah sepakat untuk memberikan anggaran tambahan untuk PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) atau Pelni dan PT Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero).

Ketetapan tersebut diputuskan berdasarkan hasil rapat antara Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, jajaran Komisi V, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, dan COO BPI Danantara Dony Oskaria.

Berdasarkan hasil pertemuan itu, pemerintah menyetujui kebutuhan anggaran yang diajukan dua Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekitar Rp209 miliar. Rinciannya, untuk ASDP Rp 139 miliar dan Pelni sebesar Rp70 miliar.

“Tadi disampaikan adalah kebutuhan sekitar Rp139 miliar untuk di ASDP dan kurang lebih Rp70 miliar untuk yang di Pelni, sehingga tadi langsung kami bersama-sama kami berikan persetujuan untuk dua hal yang tersebut,” ungkap Prasetyo kepada media di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

Dia menambahkan, tambahan anggaran ini diberikan untuk memenuhi kebutuhan penyeberangan kapal perintis dan Menteri Keuangan Purbaya langsung menyetujui kebutuhan anggaran yang diajukan ASDP dan Pelni.

Selain itu, pemerintah juga memberikan persetujuan pendanaan untuk Perum Damri.

Namun demikian, lanjut Prasetyo, kebutuhan Perum Damri bukan terkait anggaran tambahan, tetapi meminta skema alternatif untuk kebutuhan pendanaan.

“Tadi, ada penambahan juga permohonan dan juga kita berikan persetujuan kesanggupan untuk, termasuk Damri. Kalau ASDP dan Pelni kan berhubungan dengan penyeberangan laut, yang darat ini Damri, yang memiliki permasalahan yang sama, tapi tidak spesifik memerlukan tambahan anggaran hanya skema pendanaan yang tadi kita sepakati untuk dicarikan solusi,” tuturnya.

Menteri Keuangan Purbaya juga memberikan persetujuan untuk Anggaran Belanja Tambahan (ABT) untuk Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sekitar Rp2,3 triliun hingga Rp2,4 triliun.

Prasetyo menegaskan, anggaran tambahan ini masuk dalam anggaran Semester II/2026. “Ya, untuk sementara kalau mekanisme ABT hanya untuk tahun anggaran tahun berjalan, berarti di sisa semester kedua di tahun 2026. Kurang lebih kalau saya tidak salah tadi di sekitar Rp2,3 atau Rp2,4 triliun,” katanya. B

 

Komentar

Bagikan