Kemenko IPK Perkuat Koordinasi Lintas Sektor Menuju Zero ODOL 2027

Kegiatan pengawasan dan penegakan hukum Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di sejumlah ruas jalan tol di Jabodetabek. (dok. bptj)
Bagikan

Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (Kemenko IPK) memperkuat koordinasi lintas kementerian dan lembaga dalam rangka penerapan kebijakan Zero Over Dimension Over Loading (ODOL) yang direncanakan berlaku efektif mulai tahun 2027.

Menurut Menteri Koordinator (Menko) Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), pemerintah pusat memiliki tanggung jawab untuk mengoordinasikan seluruh pemangku kepentingan agar penertiban kendaraan ODOL dapat berjalan komprehensif dan berkelanjutan.

“Penanganan ODOL tidak bisa dilakukan secara parsial atau represif semata, karena melibatkan banyak sektor dan semua pihak pemangku kepentingan,” katanya.

Menurut Menko AHY, selama satu setengah tahun terakhir pemerintah telah mengawal berbagai aspek yang berkaitan dengan kebijakan zero ODOL, mulai dari regulasi, aspek sosial hingga kesiapan pelaku usaha dan pengemudi kendaraan angkutan barang.

Dalam upaya tersebut, pemerintah melibatkan kementerian terkait, seperti Kementerian Perhubungan sebagai leading sector, Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain itu, koordinasi juga dilakukan bersama Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Korlantas hingga jajaran kepolisian daerah.

Kebijakan zero ODOL bertujuan untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan melindungi infrastruktur jalan dan jembatan yang menjadi urat nadi perekonomian nasional.

Kecelakaan lalu lintas yang disebabkan kendaraan ODOL telah menimbulkan banyak korban jiwa dan kerugian materiil, sementara kerusakan jalan dan jembatan akibat ODOL memaksa negara mengeluarkan anggaran besar setiap tahun untuk perbaikan.

Selain aspek keselamatan dan infrastruktur, AHY kendaraan ODOL juga berdampak pada peningkatan emisi karbon, sehingga penertiban ODOL sejalan dengan upaya pemerintah menekan dampak lingkungan. B

Komentar

Bagikan