Memahami Hak Masyarakat dan Tanggung Jawab Negara Atas Jalan Rusak

Petugas Kementerian Pekerjaan Umum tengah memeriksa jalan yang rusak. (dok. kementerianpu)
Bagikan

Masyarakat berhak melaporkan jalan rusak dan berkewajiban melaporkan penyimpangan pemanfaatan jalan.

Jalan merupakan infrastruktur vital yang menopang distribusi logistik nasional secara efisien.

Akses jalan yang berkualitas terbukti mampu meningkatkan nilai aset dan pertumbuhan ekonomi lokal.

Lebih dari itu, pembangunan jalan berperan penting dalam mengentaskan isolasi daerah tertinggal, sehingga masyarakat dapat menjangkau fasilitas kesehatan, pendidikan dan pusat ekonomi dengan lebih mudah.

Namun, manfaat besar itu hanya bisa terwujud jika jalan dalam kondisi mantap. Realitanya, di tengah tingginya curah hujan dan persiapan musim mudik Lebaran, masih sering menjumpai jalan rusak serta akses yang belum terbangun sempurna.

Kondisi ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan hambatan nyata yang melumpuhkan aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat.

Jalan yang dibangun dengan biaya besar seolah sia – sia akibat absennya pengawasan terhadap beban kendaraan dan pemeliharaan yang buruk.

Munculnya lubang – lubang maut menjadi bukti nyata kelalaian penyelenggara jalan. Lebih jauh lagi, dugaan adanya kepentingan pribadi di balik pembiaran jalan rusak semakin memperparah kondisi masyarakat yang hak-hak dasarnya atas rasa aman di jalan raya terabaikan.

Kerangka hukum mengenai kerusakan jalan di Indonesia berpijak pada dua pilar utama Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), serta Undang – Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang telah mengalami pemutakhiran melalui Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022.

Regulasi ini secara tegas mengatur garis tanggung jawab penyelenggara jalan, sekaligus konsekuensi hukum bagi pihak – pihak yang lalai dalam menjaga fungsi jalan.

Landasan kewajiban ini tertuang jelas dalam Pasal 24 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Pada ayat (1), ditegaskan bahwa penyelenggara jalan memiliki kewajiban hukum untuk segera dan patut memperbaiki kerusakan jalan demi mencegah kecelakaan lalu lintas.

Jika perbaikan tersebut belum dapat dilaksanakan, ayat (2) mewajibkan mereka untuk memasang tanda atau rambu peringatan sebagai langkah darurat guna melindungi keselamatan para pengguna jalan.

Ketidakhadiran tindakan dari penyelenggara jalan bukan tanpa konsekuensi hukum.

Pasal 273 UU LLAJ secara eksplisit mengatur sanksi pidana bagi penyelenggara jalan yang lalai menjalankan kewajibannya.

Sanksi ini berlaku mulai dari kasus kerusakan kendaraan atau luka ringan dengan denda jutaan rupiah, hingga ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp120 juta apabila kelalaian tersebut mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Jika penyelenggara jalan abai dalam melakukan perbaikan hingga menyebabkan kecelakaan, hukum menetapkan sanksi berdasarkan dampak yang ditimbulkan bagi luka ringan (ayat 1), penyelenggara yang membiarkan kerusakan hingga menyebabkan korban luka ringan atau kerusakan kendaraan dapat dipidana penjara maksimal 6 bulan atau denda makimal Rp12 juta.

Luka berat (ayat 2), jika mengakibatkan luka berat bagi pengguna jalan, sanksi meningkat menjadi pidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta.

Korban meninggal dunia (ayat 3), apabila kelalaian mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, penyelenggara terancam pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp120 juta.

Kelalaian pemasangan rambu (ayat 4), bahkan jika belum terjadi kecelakaan, penyelenggara yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan rusak wajib dipidana penjara maksimal enam bulan atau denda paling banyak Rp1,5 juta.

Di sisi lain, hukum juga memberikan sanksi tegas bagi pelaku perusakan jalan. Berdasarkan Pasal 63 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, setiap individu maupun pihak swasta yang sengaja melakukan tindakan yang mengganggu fungsi jalan, seperti penggalian ilegal atau pengangkutan beban berlebih dapat dipidana penjara hingga 18 bulan atau denda maksimal sebesar Rp1,5 miliar.

Penting untuk dipahami bahwa tanggung jawab perbaikan jalan terbagi berdasarkan statusnya. Jalan Nasional dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum (PU), Jalan Provinsi oleh gubernur, sedangkan Jalan Kabupaten/Kota berada di bawah wewenang bupati atau wali kota.

Oleh karena itu, sebelum melapor atau mengajukan gugatan, pastikan Anda mengetahui siapa pengelola jalan tersebut agar pengaduan Anda tepat sasaran.

Perlengkapan Jalan

Sesuai dengan Pasal 25 Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum tidak hanya berupa aspal, tetapi wajib dilengkapi dengan fasilitas keselamatan yang memadai. Mulai dari rambu dan marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL), hingga penerangan yang cukup.

Selain itu, penyelenggara jalan juga wajib menyediakan fasilitas bagi pesepeda, pejalan kaki dan penyandang disabilitas guna menjamin inklusivitas dan keamanan bagi seluruh pengguna jalan.

Tanggung jawab penyediaan perlengkapan jalan ini pun telah dibagi secara jelas sesuai dengan kewenangannya.

Pemerintah pusat bertanggung jawab atas jalan nasional, sedangkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota masing – masing mengelola jalan provinsi serta jalan kabupaten hingga tingkat desa.

Adapun untuk ruas jalan tol, kewajiban penyediaan fasilitas tersebut sepenuhnya berada di bawah kendali Badan Usaha Jalan Tol (BUJT).

Kesadaran untuk menjaga fasilitas publik juga ditegaskan dalam Pasal 28, yang secara spesifik melarang siapa pun melakukan tindakan yang dapat merusak atau mengganggu fungsi jalan.

Larangan ini juga mencakup perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan, menegaskan bahwa menjaga keutuhan infrastruktur adalah tanggung jawab kita bersama.

Penerangan Jalan Umum (PJU) sejatinya bukan sekadar penghias kota di malam hari, melainkan elemen infrastruktur vital yang menyentuh aspek keselamatan, keamanan hingga ekonomi.

Dari sisi teknis, PJU berperan krusial dalam meningkatkan jarak pandang pengendara, sehingga hambatan seperti lubang atau tikungan tajam dapat terlihat jelas dari jarak aman.

Dengan visibilitas yang lebih baik, risiko kecelakaan akibat keterbatasan pandangan di malam hari pun dapat diminimalisir secara signifikan.

Jalan yang terang adalah musuh utama bagi pelaku kejahatan. Lingkungan yang diterangi dengan baik secara efektif mampu menekan risiko pembegalan, pencurian hingga tindakan kriminal lainnya di ruang publik.

Lebih dari sekadar cahaya, penerangan ini memberikan rasa aman bagi masyarakat, sehingga mereka merasa lebih tenang dan nyaman saat harus beraktivitas atau berjalan kaki di tengah malam.

Jalan yang terang menghidupkan ekonomi hingga larut malam. Pelaku UMKM dan pasar malam bisa berjualan dengan tenang, yang tentu saja menambah pemasukan warga.

Tidak hanya itu, penerangan jalan juga menjadi kunci kelancaran distribusi logistik, memudahkan truk pengangkut barang bergerak aman di malam hari demi menghindari kepadatan lalu lintas di siang hari.

Dari sisi estetika kota, lampu jalan berperan sebagai elemen navigasi yang sangat membantu pengguna jalan.

Keberadaannya memudahkan pengendara dalam mengenali persimpangan, membaca rambu – rambu, hingga melihat penanda arah dengan lebih jelas.

Selain mempercantik wajah kota di malam hari, penataan cahaya yang baik menciptakan lingkungan yang lebih teratur dan mudah dijelajahi.

Keindahan visual, yakni PJU yang tertata rapi meningkatkan estetika kota, memberikan kesan kota yang maju, bersih dan terurus. (Djoko Setijowarno, Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegjapranata dan Dewan Penasehat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat)

 

Komentar

Bagikan