
Dalam rangka mewujudkan pelaporan yang efektif, efisien dan akuntabel, seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) dan Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubla Kemenhub) diwajibkan menyampaikan laporan pelaksanaan program dan kegiatan secara tertib.
Selain itu, juga laporan pelaksanaan yang berkesinambungan pada tiga aplikasi, yaitu Aplikasi E-Monev Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39/2006 Kementerian PPN/Bappenas, Aplikasi Monev – Kemenkeu (SMART DJA) dan E-Monitoring Kementerian Perhubungan.
Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Lollan Panjaitan pada kegiatan Finalisasi Data Capaian yang Masuk dalam Pemantauan Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian Keuangan dan Kementerian Perhubungan di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Tahun 2025 yang diselenggarakan di Jakarta.
Menurutnya, laporan capaian program dan kegiatan merupakan instrumen penting dalam proses evaluasi, serta pengambilan keputusan terhadap pelaksanaan program dan kegiatan strategis ke depan.
Data capaian yang disampaikan juga mencerminkan tingkat keberhasilan pelaksanaan program, kegiatan strategis dan pengelolaan anggaran di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut.
“Oleh karena itu, seluruh UPT dan Satker diharapkan dapat terus meningkatkan kepatuhan pelaporan pada ketiga aplikasi tersebut,” tegasnya.
Lollan menambahkan bahwa untuk mengoptimalkan kualitas dan tingkat pengisian laporan capaian program dan kegiatan, seluruh Satuan Kerja (Satker) di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut agar meningkatkan kepatuhan pelaporan pada Aplikasi E-Monev PP Nomor39/2006, Monev-Kemenkeu (SMART DJA) dan E-Monitoring Kementerian Perhubungan dengan tata cara pengisian yang benar, tertib, serta tepat waktu.
Kegiatan Finalisasi Data Capaian ini dilaksanakan pada tanggal 12 – 16 Januari 2026 dan diikuti oleh perwakilan UPT dan Satker di lingkungan Ditjen Perhubungan Laut Kemenhub.
Kegiatan tersebut menghadirkan narasumber dari Direktorat Sistem dan Manajemen Risiko Kementerian PPN/Bappenas, Direktorat Sistem Penganggaran Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, serta Biro Perencanaan Kementerian Perhubungan.
Sebagai informasi, Aplikasi E-Monev Bappenas merupakan aplikasi yang mendukung pelaksanaan PP Nomor 39 Tahun 2006 tentang Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan.
Sementara itu, Aplikasi Monev-Kemenkeu (SMART DJA) merupakan sistem untuk memantau dan menilai kinerja pelaksanaan anggaran belanja Kementerian/Lembaga (K/L).
Mengenai Aplikasi E-Monitoring Kemenhub dimaksudkan untuk mewujudkan transparansi dan meningkatkan akuntabilitas serta kualitas pelaksanaan anggaran di Lingkungan Kemenhub.
Adapun saat ini, data anggaran dan realiasasi pada ketiga aplikasi tersebut telah terintegrasi dengan SAKTI.
Namun demikian, data pelaksanaan kegiatan kontraktual dan padat karya harus dilakukan input manual pada aplikasi E-Monitoring Kemenhub. B



