Menhub Pastikan Pelaksanaan Pembatasan Kendaraan Angkutan Barang Berjalan Lancar

Pantauan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi untuk pembatasan kendaraan angkutan barang pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 dari Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC) di Kota Bekasi, Jawa Barat. (dok. kemenhub)
Bagikan

Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memantau dan memastikan langsung pelaksanaan pembatasan kendaraan angkutan barang pada masa Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru 2025/2026) dari Jasa Marga Tollroad Command Center (JMTC) di Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (20/12/2025) malam.

“Pengaturan sekarang kita ada window time. Jadi ada dua hari, kemudian empat hari, kita beri kesempatan angkutan barang menggunakan ruas jalan tol, demikian juga yangg non-tol, tapi dalam pelaksaannya kita akan mengevaluasi kondisi jalan,” jelasnya.

Harapannya, Menhub menambahkan, pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dan semua instansi terkait dapat menyelenggarakan Nataru 2025/2026 dengan zero accident dan zero fatality.

Sebagaimana diketahui, Kemenhub bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan dan Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026.

Pada SKB tersebut tercantum pengaturan pembatasan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan dan mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, serta bahan bangunan.

Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan di ruas jalan tol dan non-tol. Pada ruas jalan tol, pembatasan diberlakukan mulai 19 Desember 2025 pada 00.00 waktu setempat hingga 20 Desember 2025 pukul 24.00 waktu setempat.

Kemudian, pada 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan pukul 24.00 waktu setempat dan 2 Januari 2026  hingga 4 Januari 2026 pukul 00.00 waktu setempat hingga pukul 24.00 waktu setempat.

Sementara itu, pembatasan operasional angkutan barang di ruas jalan non-tol berlaku mulai 19 Desember 2025 hingga 20 Desember 2025 pukul 00.00 waktu setempat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat.

Lalu, pada 23 Desember 2025 hingga 28 Desember 2025 mulai pukul 05.00 waktu setempat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dan 2 Januari 2026 hingga 4 Januari 2026 mulai pukul 05.00 waktu setempat hingga pukul 22.00 waktu setempat.

“Adapun angkutan barang yang membawa BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, serta barang pokok tetap bisa beroperasi dengan dilengkapi surat muatan yang diterbitkan pemilik barang,” tuturnya.

Menhub menambahkan bahwa surat muatan tersebut berisi keterangan jenis barang, tujuan dan alamat pemilik barang. B

Komentar

Bagikan