Pemberantasan Pungli Syarat Mutlak Menuju Zero ODOL 2027

Kegiatan pengawasan dan penegakan hukum Over Dimension dan Over Loading (ODOL) di sejumlah ruas jalan tol di Jabodetabek. (dok. bptj)
Bagikan

Menteri Koordinator (Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menegaskan, pemberantasan pungutan liar (pungli) menjadi syarat mutlak dalam upaya pemerintah menghapus kendaraan yang melebihi dimensi dan muatan atau Over Dimension, Over Loading (ODOL) pada tahun 2027.

“Kalau ODOL alasannya agar logistik lebih murah karena banyak pungli, berarti masalah utamanya punglinya dulu yang harus dibereskan,” ujarnya di kantornya di Jakarta.

Menurut Menko AHY, praktik pungli di sektor logistik telah menciptakan distorsi biaya yang mendorong pelaku usaha menggunakan kendaraan ODOL sebagai jalan pintas.

Padahal, lanjutnya, kendaraan yang melebihi batas dimensi dan muatan tidak hanya membahayakan keselamatan pengemudi, tetapi juga merusak infrastruktur jalan dan mengancam pengguna lalu lintas lainnya.

Menko AHY menyebutkan, setiap tahun negara harus mengeluarkan sekitar Rp41 triliun untuk memperbaiki jalan rusak akibat kendaraan ODOL.

“Untuk memperkuat penegakan hukum, kami telah mengundang berbagai pihak, termasuk Kepolisian RI dan Korps Lalu Lintas (Korlantas),” jelasnya.

Namun, dia menekankan bahwa kementerian lain, seperti Kementerian Perindustrian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian Ketenagakerjaan juga harus terlibat aktif.

Menko AHY menekankan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan perlu dilibatkan dalam penanganan ODOL, karena isu ini berkaitan langsung dengan para pekerja, terutama pengemudi truk.

Dia menuturkan pengemudi sering kali menjadi korban kecelakaan lalu lintas yang fatal, tetapi kerap dianggap lalai, padahal mereka hanya menjalankan tugas mengemudikan truk yang sudah melebihi kapasitas muatan dan dimensi.

Dia menjelasan, tanggung jawab tidak bisa hanya dibebankan kepada pengemudi, melainkan juga harus ditujukan kepada pemilik barang dan pemilik kendaraan yang seharusnya ikut bertanggung jawab atas pelanggaran tersebut.

Menko AHY menambahkan, telah melibatkan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menghitung dampak ekonomi dari kebijakan Zero ODOL.

Temuan awal menunjukkan bahwa konversi kendaraan ke standar yang sesuai tidak menyebabkan lonjakan inflasi, bahkan berpotensi mendorong pertumbuhan ekonomi melalui peremajaan armada dan industri kendaraan. B

Komentar

Bagikan