Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Ditjen Hubud Kemenhub) memberikan penjelasan mengenai pentingnya pengaturan slot time penerbangan sebagai bagian dari upaya menjaga kelancaran, keselamatan dan optimalisasi kapasitas bandar udara (bandara).
Slot time penerbangan merupakan persetujuan/rekomendasi waktu yang diberikan kepada maskapai untuk melakukan pergerakan pesawat, baik lepas landas maupun mendarat, pada hari dan jam tertentu.
Selain itu, slot time penerbangan dialokasikan kepada maskapai dengan SOP khusus yang bertujuan mencegah kelebihan kapasitas di bandar udara dan mengurangi potensi keterlambatan penerbangan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Lukman F. Laisa menjelaskan bahwa slot time bukan sekadar administrasi, melainkan salah satu instrumen penting dalam menjaga keteraturan operasional penerbangan.
“Melalui pengaturan slot time, setiap pergerakan pesawat di bandar udara dapat dikelola secara seimbang. Hal ini tidak hanya menjaga kelancaran arus penerbangan, tetapi juga mendukung aspek keselamatan dan kenyamanan penumpang,” ujarnya.
Proses pengelolaan slot time di Indonesia dilakukan oleh Indonesia Airport Slot Management (IASM) untuk penerbangan berjadwal di 46 bandar udara (bandara) tertentu.
Sementara pengaturan slot time berjadwal di luar bandar udara yang dikelola IASM, termasuk slot untuk penerbangan tidak berjadwal, dikelola oleh pengelola bandar udara dan pengelola pelayanan navigasi (AirNav Indonesia) setempat.
Slot yang telah diberikan kepada maskapai menjadi salah satu syarat utama dalam pengajuan persetujuan penerbangan (berjadwal, tidak berjadwal atau kegiatan bukan niaga).
Selanjutnya, pelaksanaan slot akan dievaluasi oleh Kantor Otoritas Bandar Udara selaku Unit Pelaksana Koordinasi Slot (UPKS) dan Direktur Angkutan Udara sebagai Ex Officio Direktorat Jenderal Perhubungan Udara selaku Ketua Penyelenggara Slot saat ini.
Menurut Lukman, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara senantiasa memastikan pengaturan slot time berjalan sesuai ketentuan.
“Kami terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pengelola bandar udara dan pengelola pelayanan navigasi (AirNav), maupun maskapai, agar layanan penerbangan dapat berlangsung aman, lancar, dan tepat waktu,” jelasnya.
Sebagai regulator sekaligus pengawas penyelenggaraan transportasi udara nasional, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara menegaskan bahwa tujuan utama pengaturan slot time penerbangan adalah untuk:
1. Memaksimalkan kapasitas bandar udara.
2. Menjaga kelancaran dan keselamatan penerbangan.
3. Mengurangi penundaan perjalanan bagi masyarakat.
Selain itu, seluruh kebijakan dan pengawasan slot time juga sejalan dengan prinsip 3S+1C (Safety, Security, Services and Compliance) yang menjadi komitmen utama Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dalam mewujudkan penerbangan yang selamat, aman, nyaman dan patuh terhadap regulasi.
Dengan manajemen slot time yang baik, arus pergerakan pesawat di bandara dapat berlangsung lebih teratur dan efisien, sehingga mendukung peningkatan konektivitas udara serta pelayanan penerbangan nasional secara berkelanjutan. B