Paket Stimulus Ekonomi Insentif bagi Pengemudi Angkutan Umum

Penumpang hendak menggunakan angkutan bus DAMRI. (dok. damri)
Bagikan

Pemerintah berencana meluncurkan enam paket stimulus ekonomi pada Kuartal IV/2025, dengan salah satunya adalah program Cash for Work yang menyasar pekerja padat karya di sektor perhubungan dan perumahan.

Menurut Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, program ini sangat relevan untuk para pengemudi angkutan perkotaan, perdesaan dan AKDP (Angkutan Kota Dalam Provinsi).

Selain itu, juga untuk AKAP (Angkutan Kota Antar Provinsi) dan AJAP/travel (Angkutan Antar Jemput Antar Provinsi) yang telah lama menghadapi masalah kekurangan pendapatan, serupa dengan yang dialami pengemudi ojek online, tetapi tanpa sorotan publik yang sama.

Padahal, lanjutnya, peran pengemudi angkutan umum ini tak kalah penting sebagai pahlawan transportasi umum.

”Di banyak negara maju, profesi ini dihargai dengan layak, mendapatkan gaji yang sesuai standar hidup dan pemerintah bahkan menetapkan standar upah untuk mereka. Sudah saatnya kita memberikan perhatian yang setara kepada mereka para pengemudi angkutan umum,” jelas Djoko.

Dia menuturkan bahwa bentuk bantuan bisa berupa insentif pengganti pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM).

“Prosedur pemberian dapat dikoordinasi Kementerian Perhubungan dengan DPP Organda di pusat. Di daerah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DPC Organda,” ungkapnya. B

 

 

 

 

Komentar

Bagikan